Thursday 19 December 2013

Cara curi duit dari Maybank2u

Ya. Tajuk ini memang kurang ajar rasanya sikit, hehe , bak kata blogger lain saja mau bikin gempak.
Tapi mungkin hal ini perlu di kongsikan supaya kita tahu apa yang perlu dibuat untuk menjaga akaun kita dari dirompak orang lain menggunakan jari.
Kes guru – guru hilang duit dalam akaun baru-baru membuat saya tergerak hati nak kongsi kelemahan dalam system online banking di Malaysia. Samada Maybank2u atau online banking lain, semuanya ada kelemahan.
Ok. Dalam system online banking di Malaysia, tidak dinafikan online banking di Malaysia memang superb! atau power. Pertama, menggunakan imej rahsia, kedua system TAC, dan ketiga ada bank yang sudah merasakan perlu ada symbol ~!@#$&*() dalam bahagian password.

Tapi , system ini masih MADE BY HUMAN so masih boleh dieksploitasi oleh HUMAN . Sedangkan bumi yang dicipta Tuhan pun manusia boleh hancurkan dengan nuclear, apalagi buatan manusia.
Di Maybank2u, ada satu bahagian dinamakan Favourite 3rd Party Account Transfer. Kalau tak pernah tengok, tengok gambar di bawah.
maybank2u favourite 3rd party transfer
Nah, di bahagian inilah sistem ini dieksploitasi oleh perompak siber. Di bahagian inilah sebenarnya sistem TAC tidak digunakan, maka sekiranya akaun anda boleh diakses, perompak cuma akan tengok bahagian ini.
Dan sekiranya di bahagian ini kita ada menyimpan akaun orang lain, dia akan masuk di ruangan itu, masukkan jumlah wang , dan kemudian edit nombor akaun dan nama orang yang ada dalam list Favourite 3rd Party Transfer menggunakan satu script pengubah kod .
Nama script tu kalau tak silap aku Firebug, aku tak berapa ingat. Dulu perompak siber guna script ini, aku tak pasti kalau script ini masih boleh guna tapi walaupun script ini tak boleh guna, internet sentiasa di depan, so blackhat underground selalunya ada koleksi yang selalu di depan.
Dan selepas perompak siber mengubah nombor akaun dan nama orang dalam Favourite 3rd Party tu, mereka cuma perlu tekan confirm untuk ambil duit kita dari akaun. So,

Sebagai tanda berjaga – jaga, ikut step ini.
Pertama, masuk dalam bahagian Transfer , dan klik bahagian Manage Favourite , lihat pic d bawah.

maybank2u
Lepas masuk bahagian Manage Favourites, tick ruangan penerima 3rd Party Favourite kita..tgk pic di bawah
maybank2u
Dah tick tekan DELETE dan bila kuar ruangan mcm di bawah ini..
maybank2u Maka, tekanlah CONFIRM .

Habislah suda cerita kosong saya, hehe dan habislah harapan si perompak siber nak merompak duit korang :) .

Syiah - Nikah Anak Sendiri


Nikah mut’ah adalah pernikahan tanpa batas yang haram hukumnya dengan melanggar aturan-aturan syariat yang suci, mut’ah ini telah melahirkan banyak kisah pilu. Tidak jarang pernikahan ini menghimpun antara anak dan ibunya, antara seorang wanita dengan saudaranya, dan antara seorang wanita dengan bibinya, sementara dia tidak menyadarinya.
Di antaranya adalah apa yang dikisahkan Sayyid Husain Al Musawi, seorang tokoh Syi’ah murid Ayatullah Ruhullah Al Khumaini yang kemudian bertaubat dan masuk ke Sunni.Ia menceritakan dalam kitab Lillahi Tsumma Lil Tarikh:

Kisah Pertama

Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayyid Husain Shadr  pernah nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun yang lalu, lalu dia hamil dari pernikahan tersebut.

“Setelah puas, dia menceraikan saya. Setelah berlalu beberapa waktu saya dikarunia seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil dari hasil hubungannya dengan Sayyid Shadr, kerana pada saat itu tidak ada yang nikah mut’ah dengannya kecuali Sayyid Shadr.”

“Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah.”

Namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan mut’ah dengannya dan dia hamil akibat mut’ah tersebut. Sang ibu tercengang dan hilang kendali dirinya lalu mengabarkan kepada anaknya bahwa Sayyid Shadr adalah ayahnya. Lalu dia menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya (ibu si wanita) dengan Sayyid Shadr dan bagaimana bisa hari ini Sayyid Shadr menikah dengan anaknya dan anak Sayyid Shadr juga?!Kemudian dia datang kepadaku menjelaskan tentang sikap tokoh tersebut terhadap dirinya dan anak yang lahir darinya.

Sesungguhnya kejadian seperti ini sering terjadi. Salah seorang dari mereka melakukan mut’ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa dia itu adalah saudarinya dari hasil nikah mut’ah. Sebagaimana mereka juga ada yang melakukan nikah mut’ah dengan istri bapaknya.

Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya. Kami membandingkan kejadian ini dengan firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur:33)

Kalaulah mut’ah dihalalkan, niscaya Allah tidak akan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan menunggu sampai tiba waktu dimudahkan baginya untuk urusan pernikahan, tetapi Dia akan menganjurkan untuk melakukan mut’ah demi memenuhi kebutuhan biologisnya daripada terus-menerus diliputi dan dibakar oleh api syahwat.

Kisah Kedua

Suatu waktu saya duduk bersama Imam Al Khaui di kantornya. Tiba-tiba masuk dua orang laki-laki menemui kami, mereka memperdebatkan suatu masalah. Keduanya bersepakat untuk menanyakannya kepada Imam Al Khaui untuk mendapatkan jawaban darinya.

Salah seorang di antara mereka bertanya, “Wahai Sayyid, apa pendapatmu tentang mut’ah, apakah ia halal atau haram?”Imam Al Khaui melihat lagaknya, ia menangkap sesuatu dari pertanyaannya, kemudian dia berkata kepadanya, “Dimana kamu tinggal?”

Maka dia menjawab, “Saya tinggal di Mosul, kemudian tinggal di Najaf semenjak sebulan yang lalu.”Imam berkata kepadanya,

“Kalau demikian berarti Anda adalah seorang Sunni?”Pemuda itu menjawab, “Ya!”Imam berkata,

“Mut’ah menurut kami adalah halal, tetapi haram menurut kalian.

”Maka pemuda itu berkata kepadanya,

“Saya di sini semenjak dua bulan yang lalu merasa kesepian, maka nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu dengan cara mut’ah sebelum saya kembali kepada keluargaku.

”Maka sang imam membelalakkan matanya sejenak, kemudian berkata kepadanya, “Saya adalah pembesar, dan hal itu haram atas para pembesar, namun halal bagi kalangan awam dari orang-orang Syiah.”

Si pemuda menatap Al Khaui sambil tersenyum. Pandangannya mengisyaratkan akan pengetahuannya bahwa Al Khaui sedang mengamalkan taqiyah (berbohong untuk membela diri).

Kedua pemuda itu pun berdiri dan pergi. Saya meminta izin kepada Imam Al Khaui untuk keluar.Saya menyusul kedua pemuda tadi. Saya mengetahu bahwa penanya adalah seorang Sunni dan sahabatnya adalah seorang Syi’i (pengikut Syiah). Keduanya berselisih pendapat tentang nikah mut’ah, apakah ia halal atau haram? Keduanya bersepakat untuk menanyakan kepada rujukan agama, yaitu Imam Al Khaui.

Ketika saya berbicara dengan kedua pemuda tadi, pemuda yang berpaham Syiah berontak sambil mengatakan,

“Wahai orang-orang durhaka, kamu sekalian membolehkan nikah mut’ah kepada anak-anak perempuan kami, dan mengabarkan bahwa hal itu halal, dan dengan itu kalian mendekatkan diri kepada Allah, namun kalian mengharamkan kami untuk nikah mut’ah dengan anak-anak perempuan kalian?”

Maka dia mulai memaki dan mencaci serta bersumpah untuk pindah kepada madzhab Ahlus Sunnah, maka saya pun mulai menenangkannya, kemudian saya bersumpah bahwa nikah mut’ah itu haram, kemudian saya menjelaskan tentang dalil-dalilnya.
OhJobs : Info Kerja Anda ”infotech@fuzore”