Tuesday 2 July 2013

Mengapa Warisan Untuk Anak Laki-Laki Lebih Banyak?



Pertanyaan: Mohon penjelasannya, mengapa hak waris anak laki-laki sebesar dua kali hak waris anak perempuan? Apabila ibu kandung masih ada, sebaiknya harta waris dibagi ½ untuk ibu kandung atau sebaiknya 1/8 dari harta waris? Selain ibu kandung dan adanya anak kandung laki-laki dan perempuan, apakah masih ada ahli warisnya? Sekadar tambahan, nilai harta waris 250 juta, jumlah anak laki-laki enam orang dan anak perempuan tiga orang. Hamba Allah

Jawaban:

Waalaikumussalam wr wb. Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah: 208). Semua yang Allah perintahkan atau larang adalah ujian bagi hambahamba- Nya, apakah taat kepada-Nya ataukah kufur. Begitu juga konsekuensi dari taatnya seorang ham ba kepada-Nya adalah dengan meng imani seluruh ayat yang Allah firmankan dan apa yang Rasulullah SAW sabdakan, dengan tidak mengimani sebagian ayat dan mengufuri sebagian yang lain. Allah SWT berfirman, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS al-Baqarah [2]: 85). Terlebih khusus dalam mengimani ayat-ayat waris, di antaranya firman Allah SWT, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS an-Nisa [4]: 11). Allah SWT telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anakanaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian. Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam kewarisan. Padahal, pada masa jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris. (Tafsir al- Washit, Dr Muhammad Sayyid Thonthowi, vol:3, hal: 65-66): Pada surat yang sama, di ayat 13 dan 14, Allah SWT memberikan penghargaan kepada hamba yang taat pada hukum waris Islam dan mengancamnya dengan neraka bagi orang yang tidak menjalankan syari’at waris (QS an-Nisa [4]: 13-14). Dalam kasus ini, ibu kandung Anda, yaitu istrinya almarhum ayah Anda, memiliki hak dari harta bersama (gono-gini). Jika ada, maka nilainya disesuaikan dengan kadar peran dan kontribusi istri dalam harta bersama tersebut. Tidak harus fifty-fifty (50% 50%), ini adalah salah satu pilihan kesepakatan semua ahli waris. Yang berikutnya, ibu kandung Anda (istri almarhum) mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris (almar hum) meninggalkan keturunan (QS an-Nisa [4]: 12). Selain istri dan anakanak, yang mungkin mendapatkan hak waris adalah orang tua (ayah/ibu) pewaris, atau kakek dari jalur ayah, atau nenek dari jalur ayah atau jalur ibu. Jika ada saudara atau keponakan, atau paman, atau se pupu, maka mereka akan terhijab oleh anak laki-laki, atau ayah dan atau kakek (ada perbedaan pendapat). Tetapi, sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan, bahwa pewaris wafat meninggalkan istri, enam anak laki-laki dan tiga anak perempuan saja. Harta waris yang disebutkan, tidak dijelaskan kategori yang mana, apakah harta bersama atau harta bawaan, atau harta dapatan. Jika harta bersama (antara suami istri), maka istri mendapatkan hak dari harta bersama itu. Namun, jika yang dimaksud adalah harta bawaan, atau harta dapatan pewaris, maka istri hanya mendapatkan 1/8 bagian, sisanya untuk anak-anak. Adapun rinciannya: Wallahu a’lam bish shawwab.

Ahli waris Bagian Jumlah
pembagi (8) 120 Keterangn
Istri 1/8 1 15 15/120 x 250 juta = 31.250.000
Anak lk (2 bagian) Ashabah
Bilghair (2:1) 7 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
15* jumlah bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Sahur, Jamuan Ketuhanan yang Terabaikan



Sahur merupakan jamuan “ketuhanan” yang sering terabaikan oleh kaum Muslim. Padahal mengakhirkan sahur merupakan salah satu petunjuk kenabian dalam beribadah puasa. Banyak orang bermalas-malasan malakukan sahur karena merasa kuat menahan lapar dan dahaga mulai terbit matahari hingga terbenamnya. Padahal, di dalam ajuran pengakhiran sahur terkandung banyak urgensi dan manfaat, diantaranya:
Pertama, sahur mengandung keberkahan dunia dan akhirat. Keberkahan dunia di antaranya orang yang melakukan sahur menjadi lebih sehat dan mendapatkan cukup energi sebelum menjalankan puasa. Sedangkan keberkahan akhirat antara lain orang yang bersahur memperoleh ridha Allah SWT. Dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Bersahurlah kalian, sesungguhnya di dalam sahur terdapat berkah.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kedua, sahur merupakan pelestarian tradisi (sunnah) Rasulullah SAW.  Mereka yang menjaga kelestarian tradisi tersebut mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menghidupkan sunahku, maka ia telah mencintaiku. Dan barang siapa mencintaiku, maka ia akan bersamaku di surga.” (HR. Tirmidzi).”

Ketiga, sahur merupakan bentuk aktivitas yang membedakan antara model puasa kaum Muslim dengan Ahlul Kitab. Rasulullah SAW bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab terletak pada jamuan sahur.” (HR. Muslim).

Keempat, orang yang melakukan sahur mendapatkan doa dari para malaikat dan ridha Allah SWT. Dari Abu Said Al-Khudri RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Sahur mengandung keberkahan, maka janganlah ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah SWT dan malaikat-Nya mendoakan kepada orang-orang yang melakukan sahur.” (HR. Ahmad).

Kelima, sahur menjadi pengingat niat bagi yang belum berniat puasa pada malam hari atau menjelang tidur. Niat puasa Ramadhan merupakan salah satu wajib puasa sehingga tidak sah puasa Ramadhan tanpa didahului niat. Dari Hafsah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka berarti ia tidak berpuasa.” (HR. Abu Dawud).

Keenam, sahur menjadi pembuka kebaikan, penyebab ibadah sunah, zikir dan doa pada waktu sepertiga malam yang merupakan waktu dikabulkannya doa dan permintaan. Allah SWT berfirman, “Dan dari sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79).

Ketujuh, sahur sekaligus berfungsi untuk mengusir setan karena orang yang sahur bangkit dari tidurnya dengan doa, berwudhu dan shalat sunah atau Subuh. Rangkaian kegiatan itu secara otomatis mengusir ikatan setan di kepala manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Setan mengikat tengkuk (kuduk) salah seorang dari kalian saat tidur dengan tiga ikatan.”

“Pada setiap ikatan dia membisikkan kepadamu: “Malam  masih panjang (maka tidurlah).” Jika dia bangun lalu berzikir kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika dia shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu. Sehingga pagi harinya dia mulai kegiatan dengan penuh semangat dan jiwa bersih. Jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang sempit dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari ).

Kedelapan, sahur menjadikan seseorang lebih siap dalam menjalankan puasa dan menggairahkan semangat beraktivitas. Dengan bersahur seseorang berada tepat pada garis start puasa yang tepat disertai kesiapan bekal jasmani dan rohani yang mantap. Selesai sahur, berbagai aktifitas kebaikan menunggu sebagai bentuk kelanjutan dari permulaan kebaikan yang dikerjakan, sekaligus tanda diterimanya kebaikan di sisi Allah SWT. Wallahua’lam.

Apakah Penyebab Katarak



Katarak merupakan penyakit mata yang dicirikan dengan adanya kabut pada lensa mata. Lensa mata normal transparan dan mengandung banyak air, sehingga cahaya dapat menembusnya dengan mudah. Walaupun sel-sel baru pada lensa akan selalu terbentuk, banyak faktor yang dapat menyebabkan daerah di dalam lensa menjadi buram, keras, dan pejal. Lensa yang tidak bening tersebut tidak akan bisa meneruskan cahaya ke retina untuk diproses dan dikirim melalui saraf optik ke otak.

Penyakit katarak banyak terjadi di negara-negara tropis seperti Indonesia. Hal ini berkaitan dengan faktor penyebab katarak, yakni sinar ultraviolet yang berasal dari sinar matahari. Penyebab lainnya adalah kekurangan gizi yang dapat mempercepat proses berkembangnya penyakit katarak.

Apakah Penyebab Katarak ?

Sebagian besar katarak terjadi karena proses degeneratif atau bertambahnya usia seseorang. Katarak kebanyakan muncul pada usia lanjut. Data statistik menunjukkan bahwa lebih dari 90% orang berusia di atas 65 tahun menderita katarak. Sekitar 550% orang berusia 75— 85 tahun daya penglihatannya berkurang akibat katarak. Walaupun sebenarnya dapat diobati, katarak merupakan penyebab utama kebutaan di dunia.
Sayangnya, Seorang penderita katarak mungkin tidak menyadari telah mengalami gangguan katarak. Katarak terjadi secara perlahan-perlahan sehingga penglihatan penderita terganggu secara berangsur. karena umumnya katarak tumbuh sangat lambat dan tidak mempengaruhi daya penglihatan sejak awal. Daya penglihatan baru terpengaruh setelah katarak berkembang sekitar 3—5 tahun. Karena itu, pasien katarak biasanya menyadari penyakitnya setelah memasuki stadium kritis.

Pada awal serangan, penderita katarak merasa gatal-gatal pada mata, air matanya mudah keluar, pada malam hari penglihatan terganggu, dan tidak bisa menahan silau sinar matahari atau sinar lampu. Selanjutnya penderita akan melihat selaput seperti awan di depan penglihatannya. Awan yang menutupi lensa mata tersebut akhirnya semakin merapat dan menutup seluruh bagian mata. Bila sudah sampai tahap ini, penderita akan kehilangan peng­lihatannya.

Secara umum terdapat 4 jenis katarak seperti berikut.
1. Congenital, merupakan katarak yang terjadi sejak bayi lahir dan berkembang pada tahun pertama dalam hidupnya. Jenis katarak ini sangat jarang terjadi.
2. Traumatik, merupakan katarak yang terjadi karena kecelakaan pada mata.
3. Sekunder, katarak yang disebabkan oleh konsumsi obat seperti prednisone dan kortikosteroid, serta penderita diabetes. Katarak diderita 10 kali lebih umum oleh penderita diabetes daripada oleh populasi secara umum.
4. Katarak yang berkaitan dengan usia, merupakan jenis katarak yang paling umum. Berdasarkan lokasinya, terdapat 3 jenis katarak ini, yakni nuclear sclerosis, cortical, dan posterior subcapsular. Nuclear sclerosis merupakan perubahan lensa secara perlahan sehingga menjadi keras dan berwarna kekuningan. Pandangan jauh lebih dipengaruhi daripada pandangan dekat (pandangan baca), bahkan pandangan baca dapat menjadi lebih baik. Penderita juga mengalami kesulitan membedakan warna, terutama warna birru. Katarak jenis cortical terjadi bila serat-serat lensa menjadi keruh, dapat menyebabkan silau terutama bila menyetir pada malam hari. Posterior subcapsular merupakan terjadinya kekeruhan di sisi belakang lensa. Katarak ini menyebabkan silau, pandangan kabur pada kondisi cahaya terang, serta pandangan baca menurun.

Gejala umum gangguan katarak meliputi :

Penglihatan tidak jelas, seperti terdapat kabut menghalangi objek.
Peka terhadap sinar atau cahaya.
Dapat melihat dobel pada satu mata.
Memerlukan pencahayaan yang terang untuk dapat membaca.
Lensa mata berubah menjadi buram seperti kaca susu.
katarak dapat pula terjadi pada bayi karena sang ibu terinfeksi virus pada saat hamil muda. Penyebab katarak lainnya meliputi :

Faktor keturunan.
Cacat bawaan sejak lahir.
Masalah kesehatan, misalnya diabetes.
Penggunaan obat tertentu, khususnya steroid.
Mata tanpa pelindung terkena sinar matahari dalam waktu yang cukup lama.
Operasi mata sebelumnya.
Trauma (kecelakaan) pada mata.
 Faktor-faktor lainya yang belum diketahui.



Pengobatan secara medis

 Solusi untuk menyembuhkan penyakit katarak secara medis umumnya dengan jalan operasi. Lapisan di mata diangkat dan diganti lensa buatan (lensa intraokuler). Operasi ini cukup riskan dan tidak menjanjikan kesembuhan 100%. Baru-baru ini ditemukan teknologi canggih, yakni operasi dengan sinar laser.
Semua cara pengobatan ini sangat tergantung pada kemampuan ekonomi pasien, karena operasi mata mem-butukan dana yang tidak sedikit. Biaya yang dibutuhkan untuk mengoperasi sebelah mata akibat katarak saat ini adalah sekitar 5 juta rupiah. Lantas bagaimana dengan masyarakat ekonomi lemah yang untuk mendapatkan sekilo beras saja tidak mampu membayar?
OhJobs : Info Kerja Anda ”infotech@fuzore”